MENGURUS LEGAL DOCUMENT & TOUR TRAVEL UMROH & HAJI DAN MENGURUS DOKUMEN SELURUH WILAYAH INDONESIA seperti PASSPORT, VISA, VISA EXTENSION, ITAS (rptka, imta), ITAP, AKTE LAHIR, AKTE NIKAH, PT dan CV.
Kami hadir untuk membantu meringankan pengurusan berbagai kebutuhan document anda tanpa menjadikan ringan kantong anda.
💼
Ingin memulai usaha atau mendirikan organisasi dengan legalitas yang
sah? Kami hadir untuk membantu Anda dalam pendirian PT, CV, Yayasan, dan
Perkumpulan dengan mudah dan cepat.
🔥 Keuntungan yang Anda Dapatkan:
Proses cepat dan transparan
Tim profesional yang berpengalaman
Harga terjangkau, tanpa biaya tersembunyi
Konsultasi gratis sebelum memulai
Semua dokumen legal lengkap dan aman
🌟
Kenapa Harus Kami? Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik
dan solusi legalitas sesuai dengan kebutuhan Anda. Mulai dari proses
pendaftaran, pengurusan dokumen, hingga penerbitan legalitas perusahaan
atau organisasi, semuanya kami tangani dengan profesional.
🚀 Segera Wujudkan Impian Anda!
Hubungi kami sekarang dan nikmati kemudahan dalam pendirian usaha atau organisasi Anda.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas, sebelum bernama KITAS namanya KIMS atau Kartu Ijin Menetap Sementara. Kartu ini diperuntukan untuk Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia agar mereka bisa tinggal di Indonesia (semacam resident permit) dan harus diperpanjang 1 (satu) tahun sekali. Untuk mendapatkan kartu ini harus mempunyai pekerjaan di Indonesia dan mendapat sponsor dari perusahaan tempat Warga Negara Asing tersebut bekerja.
1. Orang Asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia
2. Anak dari Orang Asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia
3. Anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas
4. Orang berkewarganegaraan Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas atau Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan
5. Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
6. Kartu Izin Tinggal Terbatas juga dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan pekerjaan singkat
8. Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas
9. Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu berkewarganegaraan Indonesia
10. Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah
KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas,
sebelum bernama KITAS namanya KIMS atau Kartu Ijin Menetap Sementara.
Kartu ini diperuntukan untuk Warga Negara Asing yang bekerja di
Indonesia agar mereka bisa tinggal di Indonesia (semacam resident
permit) dan harus diperpanjang 1 (satu) tahun sekali. Untuk mendapatkan
kartu ini harus mempunyai pekerjaan di Indonesia dan mendapat sponsor
dari perusahaan tempat Warga Negara Asing tersebut bekerja.
1. Orang Asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia
2. Anak dari Orang Asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia
3. Anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas
4.
Orang berkewarganegaraan Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa
tinggal terbatas atau Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin
Tinggal kunjungan
5. Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing
di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di
wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
6. Kartu Izin Tinggal Terbatas juga dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan pekerjaan singkat
8. Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas
9.
Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak
berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan
dengan ayah dan/atau ibu berkewarganegaraan Indonesia
10.
Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Kartu Izin Tinggal
Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah
18 (delapan belas) tahun dan belum menikah
d. Foto Copy Kartu Keluarga Ahli Waris (Para Pemohon).
e. Foto Copy Akta Kelahiran Ahli Waris (Para Pemohon).
f. Surat Penetapan Ahli Waris (DataRT-RW-Kelurahan-Kecamatan).
g. Silsilah Keluarga/Ahli Waris.
NB :
- Jika masing-masing pihak lebih dari satu orang, maka biaya panggilan disesuaikan dengan jumlah masing-masing pihak
- Untuk panggilan pihak yang berada di luar wilayah hukum Kota Bekasi biaya panggilan sesuai dengan biaya pada PA yang bersangkutan ditambah ongkir Rp. 50.000 per panggilan.
- Bukti-bukti Asli ditunjukkan di persidangan.
Proses Layanan Kami
Konsultasi Awal
Hubungi kami untuk menjelaskan permasalahan hukum Anda. Tim kami akan memberikan penjelasan awal dan opsi hukum terbaik.
Penawaran Layanan
Berdasarkan kebutuhan Anda, kami akan menawarkan paket layanan yang sesuai, lengkap dengan estimasi biaya dan waktu penyelesaian.
Proses Hukum
Setelah kesepakatan, tim pengacara kami akan mulai bekerja, baik melalui litigasi, mediasi, atau negosiasi.
Penyelesaian Kasus
Kami memastikan kasus Anda diselesaikan dengan cara yang paling efisien, mengutamakan kepentingan hukum dan kenyamanan Anda sebagai klien.
Mengapa Memilih kantor hukum nurhadi dan rekan
Pengalaman Luas
Dengan puluhan kasus yang telah ditangani, kami memiliki pemahaman mendalam tentang berbagai bidang hukum.
Fokus pada Klien
Kami mendengarkan kebutuhan Anda dengan saksama dan memberikan solusi yang sesuai dengan situasi spesifik Anda.
Layanan Online dan Offline
Kami menyediakan jasa lawyer yang fleksibel, baik melalui pertemuan langsung maupun konsultasi online.
Harga Terjangkau
Dengan berbagai paket layanan, kami memastikan biaya hukum tidak menjadi beban tambahan bagi Anda.
Hubungi kantor hukum nurhadi dan rekan Sekarang!
Apapun masalah hukum Anda, kantor hukum nurhadi dan rekan adalah mitra terpercaya untuk memberikan solusi hukum yang tepat. Kami siap membantu Anda menyelesaikan kasus dengan profesionalisme dan integritas. Jangan ragu untuk menghubungi kami di 0821-4314-9379 untuk konsultasi atau jadwalkan pertemuan dengan tim kami.
💼 Ingin memulai usaha atau mendirikan organisasi dengan legalitas yang sah? Kami hadir untuk membantu Anda dalam pendirian PT, CV, Yayasan, dan Perkumpulan dengan mudah dan cepat.
🔥 Keuntungan yang Anda Dapatkan:
Proses cepat dan transparan
Tim profesional yang berpengalaman
Harga terjangkau, tanpa biaya tersembunyi
Konsultasi gratis sebelum memulai
Semua dokumen legal lengkap dan aman
🌟 Kenapa Harus Kami? Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan solusi legalitas sesuai dengan kebutuhan Anda. Mulai dari proses pendaftaran, pengurusan dokumen, hingga penerbitan legalitas perusahaan atau organisasi, semuanya kami tangani dengan profesional.
🚀 Segera Wujudkan Impian Anda!
Hubungi kami sekarang dan nikmati kemudahan dalam pendirian usaha atau organisasi Anda.
Pengertian Halal MUI, adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.
2. Identitas pemohon/penanggung jawab (email, no hp, e-ktp)
3. Status Sertifikasi (Baru/Pengembangan/Perpanjangan)
4. Data Sertifikat Halal (jika ada)
5. Status Sistem Jaminan Halal (Jika Ada)
6. Tipe Produk :
- Retail: Produk yang dijual eceran
- Non-Retail: Produk yang tidak dijual eceran (produk untuk bahan baku pabrik, dsb)
7. Jenis Izin Industri
8. Jumlah Karyawan
9. Kapasitas Produksi.
10. Dokumen Halal
- Manual Sistem Jaminan Halal (untuk registrasi baru atau perpanjangan)
- Sertifikat halal sebelumnya (untuk registrasi pengembangan atau perpanjangan)
- Status atau Sertifikat Sistem Jaminan Halal (untuk registrasi pengembangan atau perpanjangan)
- Dokumen proses produksi yang disertifikasi
- Dokumen informasi bahan baku
- Statement of pork free facility (untuk perusahaan baru atau fasilitas/pabrik baru)
- Daftar alamat seluruh fasilitas produksi
- Bukti diseminasi/sosialisasi kebijakan halal (untuk perusahaan baru atau fasilitas baru)
- Bukti pelaksanaan pelatihan internal Sistem Jaminan Halal (untuk perusahaan baru atau fasilitas baru)
- Bukti pelaksanaan audit internal Sistem Jaminan Halal (untuk perusahaan baru atau fasilitas baru)
11. Dokumen Izin Usaha untuk pendaftar baru dan pengembangan fasilitas yang berlokasi di Indonesia. Untuk Perusahaan pengembangan, perpanjangan, atau perusahaan luar negeri Data Pabrik :
- Data nama dan alamat pabrik;
- penanggung jawab (Nama Ketua Tim Manajemen Halal atau menajemen puncak, nama personil yang ditunjuk untuk komunikasi dengan LPPOM MUI selama proses sertifikasi halal, Jabatan, kontak nomor (email & no hp))